Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) adalah kartu identitas istri / suami Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemegang Karis Karsu adalah suami atau istri dari PNS yang bersangkutan. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri / suami dari PNS.
Persyaratan Pengajuan Karis / Karsu :
- Fotokopi SK CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar
- Mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 1 lembar
- Pas foto suami isteri hitam putih ukuran 2×3 cm masing-maasing sebanyak 1 lembar
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar
- Apabila Karis/Karsu hilang, maka ditambah surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek) sebanyak 1 lembar