KOTA MAGELANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang kembali menyapa masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui program Dialog Interaktif bertajuk “ASN Harus Tahu: Disiplin ASN, Aturan Tanggung Jawab, dan Konsekuensinya”. Acara ini disiarkan secara langsung dari ruang siaran Radio Magelang FM serta melalui live streaming, Jumat (7/8/2026), mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Pengembangan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM ini menghadirkan dua narasumber berkompeten: Kepala BKPSDM Kota Magelang, Anita Diah Lestari, S.E., M.Ec.Dev., dan Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Sutrisna, S.Pi., MIP. Sebanyak 1.487 peserta, baik ASN maupun Non ASN dari dalam dan luar lingkungan Pemerintah Kota Magelang, antusias mengikuti dialog ini.
Dialog interaktif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait perbuatan, ucapan, dan tulisan yang berpotensi menjadi pelanggaran disiplin. Harapannya, pemahaman ini dapat menjadi upaya pencegahan dini (preventif) agar ASN terhindar dari konsekuensi pelanggaran.
Dalam pemaparannya, Sutrisna mendefinisikan pelanggaran disiplin secara lugas. “Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS. Ini berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Anita Diah Lestari, menekankan bahwa disiplin bukanlah semata-mata untuk menakuti-nakuti atau menghukum. “Disiplin ASN bukan sekadar menghindari hukuman, melainkan bentuk perlindungan bagi ASN itu sendiri, serta wujud profesionalisme, integritas, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya. Anita menambahkan, ASN yang disiplin akan menjadi teladan bagi rekan sejawat dan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik serta mendukung birokrasi yang bersih dan efektif.
Selama dialog, para narasumber juga memaparkan berbagai topik penting, di antaranya:
- Contoh Pelanggaran Tak Disadari: Beberapa contoh pelanggaran disiplin yang sering tidak disadari oleh ASN, seperti penggunaan media sosial di jam kerja untuk keperluan non-tugas, terlambat masuk kerja, praktik titip absen (joki absen), hingga meninggalkan jam kerja tanpa izin atasan.
- Kewenangan Atasan: Atasan langsung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan, pengawasan jam kerja, hingga menindak tegas indikasi pelanggaran disiplin.
- Tata Cara Pemeriksaan: Penjelasan mendetail mengenai alur dan tata cara pemeriksaan bagi ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
- Jenis Hukuman: Jenis-jenis hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari tingkat ringan hingga berat.
Para narasumber juga berharap agar ASN Kota Magelang senantiasa menjaga perilaku dan menjunjung tinggi kode etik serta nilai-nilai BerAKHLAK. Melalui pemahaman yang komprehensif tentang disiplin, diharapkan ASN Kota Magelang dapat menjadi agen perubahan dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan kota dan bangsa. (SUG)
