KOTA MAGELANG – Fenomena penyalahgunaan fitur absensi hingga perilaku live media sosial saat jam kerja menjadi sorotan serius dalam Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN bagi Jajaran Pendidikan Kota Magelang. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Pengembangan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPSDM Kota Magelang ini berlangsung di Aula Cendekia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (3/8/2026) sore, pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
Pertemuan tersebut mengumpulkan jajaran pendidik yang terdiri atas 75 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Negeri, bersama para Pengawas Sekolah serta Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang. Agenda ini dirancang khusus guna mempertajam pemahaman para pimpinan unit kerja dalam menjalankan kewenangan pembinaan dan penegakan aturan terhadap bawahan masing-masing.
Hadir memberikan paparan materi, Kepala Bidang Pengembangan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPSDM Kota Magelang, Sutrisna, S.Pi., MIP., mengurai secara rinci mengenai koridor kewajiban dan larangan ASN yang termaktub dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuannya, Sutrisna menegaskan kembali esensi dari kedisiplinan seorang abdi negara. “Disiplin ASN tidak hanya sebatas tertib absen Lakoné saat kehadiran dan pulang kerja, tetapi bagaimana kita berkinerja mematuhi semua kewajiban ASN dan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021,” tegasnya di hadapan para kepala sekolah.
Sesi pembahasan memanas saat BKPSDM menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran yang marak terjadi di lingkungan pendidikan namun kerap tidak disadari oleh para ASN. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah penyalahgunaan fitur Simpreso pada aplikasi presensi Lakoné. Fasilitas tersebut sejatinya hanya dialokasikan bagi pegawai yang mengalami kendala teknis seperti kerusakan ponsel atau gangguan jaringan internet. Namun di lapangan, ditemukan indikasi kuat pemanfaatan Simpreso yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.
Tak hanya itu, praktik penipuan presensi seperti pengisian absen titipan dengan meninggalkan ponsel kepada staf sekolah (joki absen), perilaku meninggalkan jam mengajar tanpa izin resmi, hingga melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial pada jam kerja efektif turut dibeberkan sebagai poin-poin pelanggaran nyata.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, para kepala sekolah diminta untuk tidak ragu memegang kendali penuh selaku atasan langsung. Pimpinan instansi menekankan agar jajaran kepala sekolah bertindak tegas dalam melakukan pengawasan, menertibkan penggunaan presensi digital, serta langsung menjatuhkan teguran maupun penegakan disiplin apabila menjumpai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maupun tenaga kependidikan di lingkungan sekolahnya. (SUG)
