“Sistem merit merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satunya adalah melindungi karier ASN dari intervensi politik†ujar Bapak Joko Budiyono Sekda Kota Magelang dalam pembukaan acara Pembinaan dan Pelatihan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit (Rabu, 20/7/22) di Prambanan Hall Lt.1 Hotel Puri Asri Kota Magelang.
Narasumber dalam acara ini adalah dari Komisi Aparatur Sipil Negara, yaitu John Ferianto Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah Jateng. Materi yang disampaikan terkait dengan manajemen pengisian JPT mulai dari seleksi terbuka, mutasi/rotasi, dan evaluasi kinerja.
Selain hal tersebut disampaikan juga terkai dengan demosi yang dapat terjadi apabila terjadinya peanggaran disiplin, reorganisasi karena tidak memenuhi syarat jabatan setelah dilakukan uji kompetensi, terlibatnya dalam kasus pelanggaran pidana, dan ketidaksesuaian kinerja PP11/2017-PP 20/2019.
Selanjutnya dilaksanakan praktik penggunaan aplikasi Sijapti 4.0 yang dibimbing oleh Staf dari KASN Nurul Hidayah dan Rosmawati Sinarmata.(ng)