Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) adalah kartu identitas istri / suami Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemegang Karis Karsu adalah suami atau istri dari PNS yang bersangkutan. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri / suami dari PNS.

Persyaratan Pengajuan Karis / Karsu :

  1. Fotokopi SK CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar
  2. Mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 1 lembar
  3. Pas foto suami isteri hitam putih ukuran 2×3 cm masing-maasing sebanyak 1 lembar
  4. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar
  5. Apabila Karis/Karsu hilang, maka ditambah surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek) sebanyak 1 lembar
Share.

Juru kunci website bkpsdm.magelangkota.go.id. Suka menolong, tidak sombong dan rajin menabung.

Comments are closed.

Exit mobile version